Profesi dokter gigi memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut masyarakat, yang merupakan bagian integral dari kesehatan tubuh secara keseluruhan. Untuk memastikan kualitas pelayanan yang tinggi dan kepercayaan publik, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memegang peranan sentral dalam menjaga etika dan profesionalisme anggotanya.


Peran PDGI dalam Menjaga Kualitas Dokter Gigi

Sebagai satu-satunya organisasi profesi yang menaungi seluruh dokter gigi di Indonesia, PDGI memiliki mandat dan tanggung jawab besar dalam membina serta mengawasi kualitas praktik kedokteran gigi. Peran ini mencakup beberapa aspek penting:

1. Penyusunan dan Penegakan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI)

KODEKGI adalah landasan moral dan pedoman perilaku bagi setiap dokter gigi di Indonesia. PDGI secara aktif menyusun, merevisi, dan menyosialisasikan KODEKGI agar relevan dengan perkembangan ilmu dan tantangan zaman. KODEKGI mencakup prinsip-prinsip fundamental seperti:

  • Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia: Setiap dokter gigi wajib menjunjung tinggi, menghayati, menaati, dan mengamalkan Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia, yang merupakan komitmen dasar terhadap kepentingan kemanusiaan dan martabat profesi.
  • Standar Pelayanan Profesional: Dokter gigi harus menjalankan profesinya sesuai dengan ilmu dan seni kedokteran gigi terkini, standar pelayanan, dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Ini termasuk menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas, dan martabat profesi.
  • Hubungan Dokter Gigi dengan Pasien: Mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan pasien, menghormati hak pasien (termasuk informed consent dan kerahasiaan medis), serta memberikan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi.
  • Kewajiban Terhadap Teman Sejawat dan Profesi Lain: Membangun kolaborasi yang baik, saling menghormati, dan tidak saling menjatuhkan.
  • Pengembangan Diri Berkelanjutan: Kewajiban untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan berkelanjutan.

Untuk penegakan KODEKGI, PDGI memiliki Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG). MKEKG bertugas menerima aduan, melakukan penyelidikan, dan memberikan sanksi etik kepada dokter gigi yang terbukti melanggar kode etik, mulai dari peringatan tertulis hingga rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) kepada otoritas terkait.

2. Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan (P2KB)

Dunia kedokteran gigi terus berkembang pesat dengan inovasi teknologi dan penelitian baru. PDGI memastikan anggotanya tetap kompeten dan up-to-date melalui program Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD). Kontribusi PDGI dalam P2KB meliputi:

  • Penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah: Rutin mengadakan kongres, seminar, workshop, dan simposium ilmiah baik di tingkat nasional maupun daerah, bekerja sama dengan berbagai kolegium dan institusi pendidikan.
  • Penyusunan Pedoman Praktik: PDGI secara berkala menyusun dan memperbarui pedoman praktik kedokteran gigi yang menjadi acuan bagi dokter gigi dalam menjalankan prosedur klinis, memastikan standar kualitas dan keamanan.
  • Sistem Kredit Profesi (SKP): Mengelola sistem pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang wajib dipenuhi dokter gigi sebagai syarat perpanjangan STR dan sertifikasi kompetensi.
  • Sertifikasi Spesialisasi: Mengelola sertifikasi bagi dokter gigi yang ingin mengembangkan kompetensi mereka di bidang spesialisasi tertentu, menjamin bahwa mereka telah menjalani pendidikan dan pelatihan mendalam.

3. Penentuan Standar Kompetensi Dokter Gigi

PDGI berperan penting dalam menentukan Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (SKDGI). SKDGI ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki seorang dokter gigi dan menjadi acuan bagi institusi pendidikan kedokteran gigi dalam menyusun kurikulum mereka. PDGI juga memberikan rekomendasi terkait penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi untuk memastikan program studi memenuhi standar kualitas.

4. Advokasi dan Perlindungan Profesi

PDGI juga berperan dalam melakukan advokasi kebijakan kesehatan gigi dan mulut kepada pemerintah. Selain itu, PDGI juga memberikan perlindungan hukum dan advokasi bagi anggotanya dalam menghadapi masalah hukum terkait praktik profesional, asalkan praktik tersebut sesuai dengan standar dan etika.

5. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

PDGI tidak hanya fokus pada internal profesi, tetapi juga aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesehatan gigi dan mulut. Melalui berbagai kampanye, penyuluhan di sekolah, dan kegiatan pemeriksaan gigi gratis, PDGI berupaya meningkatkan kesadaran publik untuk mencegah penyakit gigi dan mulut.

Dengan berbagai upaya tersebut, PDGI berupaya keras untuk memastikan bahwa setiap dokter gigi di Indonesia tidak hanya memiliki keahlian klinis yang mumpuni, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Przewijanie do góry