Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) adalah organisasi profesi tunggal yang menaungi seluruh dokter gigi di Indonesia, baik dokter gigi umum maupun spesialis. Sejak didirikan pada 22 Januari 1950 di Hotel Savoy Homann, Bandung, PDGI telah menjadi pilar utama dalam memajukan kualitas kedokteran gigi dan kesehatan gigi mulut masyarakat Indonesia.

Fungsi dan Tujuan Utama PDGI

PDGI mengemban berbagai fungsi dan tujuan krusial yang esensial bagi kemajuan profesi kedokteran gigi di Indonesia:

  • Pembinaan dan Pengawasan Etik Profesional: PDGI melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) bertanggung jawab menegakkan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia. MKEKG mengawasi, membina, dan menilai pelaksanaan etik kedokteran gigi oleh anggotanya, memastikan setiap dokter gigi berpraktik dengan integritas, kejujuran, dan mengutamakan kepentingan pasien.
  • Peningkatan Kompetensi dan Pendidikan Berkelanjutan: Dunia kedokteran gigi terus berkembang pesat. PDGI memastikan anggotanya selalu terkini dengan ilmu dan teknologi terbaru melalui program Pendidikan dan Pelatihan Profesional Berkelanjutan (P3KGB) berupa seminar, workshop, dan konferensi ilmiah. Ini penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan.
  • Standarisasi Praktik Kedokteran Gigi: PDGI secara berkala menyusun pedoman praktik kedokteran gigi yang menjadi acuan bagi dokter gigi dalam menjalankan profesinya. Pedoman ini mencakup aspek teknis dan etis, mulai dari prosedur klinis hingga hubungan dengan pasien, demi menjaga mutu dan menjamin keselamatan pasien.
  • Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Dokter Gigi: PDGI berupaya memperjuangkan hak-hak dokter gigi, termasuk perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan. Organisasi ini memberikan advokasi dan dukungan bagi anggotanya dalam menghadapi permasalahan hukum yang mungkin timbul selama praktik, serta bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan regulasi yang berpihak pada profesi.
  • Advokasi Kebijakan Kesehatan Gigi dan Mulut: PDGI berperan aktif dalam memberikan masukan dan advokasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait kebijakan kesehatan gigi dan mulut. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem kesehatan gigi yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.
  • Edukasi dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat: PDGI secara rutin mengadakan berbagai kampanye dan kegiatan edukasi kepada masyarakat, seperti pemeriksaan gigi gratis, penyuluhan tentang pentingnya kebersihan mulut, dan sosialisasi program kesehatan gigi. Tujuannya adalah mengurangi angka penyakit gigi dan mulut di Indonesia.

Struktur Organisasi PDGI

PDGI memiliki struktur organisasi yang hierarkis, memungkinkan jangkauan dan koordinasi yang efektif di seluruh Indonesia:

  • Pengurus Besar (PB PDGI): Berkedudukan di Jakarta, PB PDGI adalah pimpinan tertinggi yang merumuskan kebijakan nasional organisasi.
  • Pengurus Wilayah (PW PDGI): Tersebar di tingkat provinsi, PW PDGI mengoordinasikan cabang-cabang di wilayahnya dan melaksanakan program sesuai kebijakan pusat.
  • Pengurus Cabang (PC PDGI): Berada di tingkat kabupaten/kota, PC PDGI adalah garda terdepan yang langsung berinteraksi dengan anggota dan masyarakat di daerahnya.
  • Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI): Meskipun terpisah secara kelembagaan, KDGI memiliki hubungan erat dengan PDGI, khususnya dalam penetapan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan kedokteran gigi.
  • Badan Kelengkapan: Selain MKEKG, PDGI juga memiliki badan lain seperti Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) dan badan-badan lain yang mendukung fungsi organisasi.

Dengan komitmen yang kuat terhadap etika, kompetensi, dan pelayanan, PDGI terus berperan aktif sebagai motor penggerak kemajuan kedokteran gigi, demi terwujudnya senyum sehat dan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Przewijanie do góry